top of page
Informasi Publik
Informasi Publik
Di era keterbukaan informasi setiap warga negara berhak memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Dasar Hukum
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
-
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
bottom of page