top of page

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang sesuai dengan SK Pendirian LPH dari Kepala BSKJI No 57 Tahun 2023 sedangkan penunjukan personil sesuai dengan SK No 149 Tahun 2023

WhatsApp_Image_2021-09-01_at_11_47_42_AM.jpeg

Pada awal bulan Februari Tahun 2023 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang sedang melakukan asesmen awal, Asesmen awal ini dilakukan oleh team asesor dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

​

Daftar di PTSP Halal

Silahkan anda mengakses https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account yang berada dibawah tombol LOGIN. (Jika anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik Login).

Pada saat membuat akun, pilih tipe user "Pelaku Usaha". Setelah itu masukkan Nama, Alamat Email dan Password.

Siapkan Dokumen Anda

Berikut ini adalah daftar data dan dokumen yang perlu Anda siapkan ;

  • Profil Anda / Perusahaan Anda

  • Data Penanggung Jawab

  • Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya

  • Data Pabrik

  • Outlet

  • Penyelia Halal

infografis_-_dokumen_permohonan_sertifikat_halal.jpeg

Proses Permohonan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja. Dengan proses sebagai beriktu :

  • Pemilik Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan.

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH BSPJI Palembang.

  • LPH BSPJI Palembang akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi

  • Pemilik Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH.

  • BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH BSPJI Palembang.

  • LPH BSPJI Palembang melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.

  • MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.

  • BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pemilik Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).

Ruang Lingkup

Verifikasi/Validasi, Inspeksi, Audit, dan Pengujian Laboratorium jika diperlukan bagi produk berupa (1) Makanan dan Minuman

bottom of page