top of page

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.

WhatsApp_Image_2021-09-01_at_11_47_42_AM.jpeg

Pada awal bulan Februari Tahun 2023 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang sedang melakukan asesmen awal, Asesmen awal ini dilakukan oleh team asesor dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Daftar di PTSP Halal

Silahkan anda mengakses https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account yang berada dibawah tombol LOGIN. (Jika anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik Login).

Pada saat membuat akun, pilih tipe user "Pelaku Usaha". Setelah itu masukkan Nama, Alamat Email dan Password.

Siapkan Dokumen Anda

Berikut ini adalah daftar data dan dokumen yang perlu Anda siapkan ;

  • Profil Anda / Perusahaan Anda

  • Data Penanggung Jawab

  • Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya

  • Data Pabrik

  • Outlet

  • Penyelia Halal

infografis_-_dokumen_permohonan_sertifikat_halal.jpeg

Proses Permohonan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja. Dengan proses sebagai beriktu :

  • Pemilik Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan.

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH BSPJI Palembang.

  • LPH BSPJI Palembang akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi

  • Pemilik Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH.

  • BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH BSPJI Palembang.

  • LPH BSPJI Palembang melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.

  • MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.

  • BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pemilik Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).

bottom of page