top of page

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan

Balai Standardisasi & Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang melalui Lembaga Sertifikasi Manajemen Lingkungan (LSSML BIPA) yang telah terakreditasi dengan nomor LSSML-028-IDN , dapat memberikan sertifikat bagi industri yang telah menerapkan Manajemen Lingkungan

IMG_6046.JPG
IMG_6031.JPG
Dokumentasi : Pengembangan Jasa Industri BSPJI Palembang

         Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang atau disebut LSSML BSPJI Palembang merupakan lembaga teknis yang berada di bawah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang Kementerian Perindustrian. LSSML BSPJI Palembang melayani sertifikasi sistim manajemen lingkungan mutu SNI ISO 14001:2015 bagi industri yang telah menerapkan SNI ISO 14001:2015. Untuk menjamin kompetensi, LSSML. Lembaga Sertifikasi Manajemen Lingkungan (LSSML BSPJI Palembang) merupakan satu-satunya balai dibawah Kementerian Perindustrian yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk wilayah Sumatera.

    Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen lingkungan, LSSML BIPA berkomitmen menerapkan sikap professional, menjamin kemandirian, ketidakberpihakan dan menyediakan tenaga yang kompeten di bidangnya. Proses sertifikasi dirancang untuk mengadaptasi kebutuhan dan tujuan pelanggan menggunakan pendekatan proses, peta multilokasi yang transparan dalam mengambil keputusan serta menjamin kerahasiaan informasi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi akreditasi Sistem Manajemen Mutu LSSML BSPJI Palembang (LSSML-028-IDN) s/d Juni 2023 adalah sebagai berikut:

  1.  Karet dan Produk Plastik (14)

  2. Produk Makanan, Minuman dan Tembakau (03)

Proses Sertifikasi Awal

  1. Permintaan Informasi dari Calon Pelanggan atau dapat diunduh dibawah,

  2. Calon pelanggan mendapatkan informasi tentang sertifikasi ISO 14001 dari LSSML

  3. Calon pelanggan mengisi dan menyerahkan permohonan sertifikasi ISO 14001, dilampiri: Struktur organisasi, Profil perusahaan, Diagram alir proses, Pedoman atau Prosedur manajemen Sistem Manajemen Lingkungan, Rekaman Audit Internal dan Tinjauan Manajemen, Surat Pernyataan Tidak Sedang Terlibat Masalah Hukum dan Kasus Lingkungan

  4. LSSML menginformasikan biaya sertifikasi kepada calon pelanggan, Penetapan biaya sesuai dengan regulasi yang berlaku

  5. Calon pelanggan menyetujui biaya tersebut kepada LSSML

  6. Calon pelanggan dan LSSML menandatangani surat perjanjian kerjasama sertifikasi dan melunasi biaya sertifikasi

  7. Audit tahap 1 => Pelanggan menerima pemberitahuan audit dari LSSMLyang berisi tim, waktu dan rencana kegiatan audit => Auditor LSSML melaksanakan audit terhadap dokumentasi sistem manajemen lingkungan dan mengevaluasi: - status dan pemahaman klien berkenaan dengan persyaratan standar, lokasi dan kondisi lapangan organisasi yang spesifik, - pengumpulan informasi penting berkenaan dengan lingkup sistem manajemen, proses dan lokasi klien dan aspek perundang-undangan dan hukum dan pemenuhannya F.LSSML.PJT.01 - alokasi sumber daya - evaluasi internal audit dan tinjauan manajemen

  8. Perbaikan hasil audit tahap 1 -  Pelanggan memperbaiki sistem manajemen lingkungan berdasarkan laporan hasil audit tahap 1 - Verifikasi hasil perbaikan pelanggan oleh LSSML

  9. Audit tahap 2 => Pelanggan menerima pemberitahuan audit dari LSSML yang berisi tim, waktu dan rencana audit - pelanggan menyetujui rencana pelaksanaan audit - Auditor LSSML melaksanakan audit terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan klien

  10. Perbaikan hasil audit tahap 2 - Pelanggan memperbaiki sistem manajemen lingkungan berdasarkan laporan hasil audit tahap 2 - LSSML memverifikasi hasil perbaikan pelanggan

  11. Penerbitan sertifikat => Tim Penilai Keputusan Sertifikasi LSSML membahas hasil audit sertifikasi awal - Jika perlu penyempurnaan perbaikan, LSSML memberitahukan kepada pelanggan untuk ditindaklanjuti - Dalam hal hasil Rapat Tim Penilai Keputusan Sertifikasi memutuskan untuk memberikan sertifikat, LSSML menerbitkan sertifikat dengan masa berlaku tiga tahun kemudian diserahkan kepada pelanggan.

Tarif

LSSML BSPJI beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Syarat Permohonan :

01.

Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

03.

Daftar Isian Permohonan

02.

Surat Permohonan Sertifikasi

Informasi lain :

bottom of page