top of page

Standar Pelayanan Publik

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan.

Sebagai unit pelayanan teknis yang berada di bawah Badan Standardiasi dan Kebijakan Jasa Industri  (BSKJI) Kementerian Perindustrian, BSPJI Palembang menetapkan Standar Pelayanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelayanan sebagai berikut ;

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (5).png

SPM-LSPRO

Lembaga Sertifikasi Produk

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (3).png

SPM-LSSM

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (2).png

SPM-LSSML

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (4).png

SPM-LSIH

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (8).png

SPM-LSSMK3

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (9).png

SPM-LSSMKP

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (10).png

SPM-LPH

Lembaga Pemeriksa Halal

bottom of page