top of page

Pengajuan Keberatan

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

  Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BSPJI Palembang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon)

1

ppid a.png
ppid b.png

2

Atasan PPID BSPJI Palembang memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak diterima keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.

Jika pengajuan keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.

ppid d.png

Puas

ppid c.png

Jika pengajuan keberatan Informasi Publik tidak puas atas putusan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Publik

Tidak Puas

bottom of page