top of page

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

ppid 1.png

Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BSPJI Palembang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).

1

ppid 2.png
ppid 3.png

2

Petugas Informasi akan mencatat identitas nama, & alamat pemohon Informasi Publik, subjek jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan penyampaian informasi yang diinginkan 

ppid 5.png
ppid 4.png

3

Permohonan Informasi Publik harus meminta tanda bukti Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan. 

ppid 3.png
ppid 7.png

PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi, dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

4

ppid 6.png
bottom of page