
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
BSPJI Palembang melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BSPJI-PAL) dapat memberikan sertifikat bagi industri yang telah menerapkan Standar Industri Hijau.
Industri Hijau adalah yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri Hijau diatur oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
​
Manfaat Industri Hijau :
​
Meningkatkan Profitabilitas (efisiensi sumber daya)
Meningkatkan image perusahaan
Meningkatkan Kinerja Perusahaan
Meningkatkan Daya Saing Industri
Fleksibilitas dalam regulasi
Terbukanya peluang pasar baru
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
Ruang Lingkup :
Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) Nomor SIH 22123:2018
Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet (Ribbed Smoke Sheet Rubber) Nomor SIH 22121.1:2018
Standar Industri Hijau Untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit Nomor SIH 10437:2017
Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (NPK) Nomor SIH 20123.1:2020
Project Gallery


