top of page

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

BSPJI Palembang melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BSPJI-PAL) dapat memberikan sertifikat bagi industri yang telah menerapkan Standar Industri Hijau.

Industri Hijau adalah yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri Hijau diatur oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

​

Manfaat Industri Hijau :

​

  1. Meningkatkan Profitabilitas (efisiensi sumber daya)

  2. Meningkatkan image perusahaan

  3. Meningkatkan Kinerja Perusahaan

  4. Meningkatkan Daya Saing Industri

  5. Fleksibilitas dalam regulasi

  6. Terbukanya peluang pasar baru

  7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

Ruang Lingkup :

  1. Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) Nomor SIH 22123:2018

  2. Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet (Ribbed Smoke Sheet Rubber) Nomor SIH 22121.1:2018

  3. Standar Industri Hijau Untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit Nomor SIH 10437:2017

  4. Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (NPK) Nomor SIH 20123.1:2020

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Project Gallery

bottom of page